4 Mobil Mewah dan Satu Bundel Surat Tanah Terpidana Pencucian Uang Kasus Bandar Narkoba Masuki Tahap II
Dalam perkara pokok, MS sudah divonis bersalah oleh pengadilan. MS yang juga dikenal sebagai bandar besar di daerah tersebut divonis 11 tahun penjara.
"MS sudah vonis 11 tahun dalam perkara pokok. Jadi, memang saat diamankan itu 800 gram sabu disita, tetapi MS pemain besar dan terbukti dari banyak transaksi," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, AKBP Janton Silaban. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan