Update Status Dibayar Dolar dari Aplikasi Penghasil Uang X, Ini Syarat dan Ketentuannya
JIKA kamu pengguna Twitter aktif sampai saat ini, tentunya mengetahui perubahan terkait aplikasi tersebut. Salah satunya pada bidang penamaan.
Twitter yang awalnya bergambar burung, mengalami perubahan logo menjadi X. Bahkan, nama aplikasi tersebut di Playstore dan Appstore juga X.
Hal tersebut terjadi pasca kepemilikan Elon Musk sebagai pemegang saham terbesar pada 27 Oktober 2022, ia merombak penggunaan media sosial tersebut menjadi lahan cuan.
Pertama, ada opsi beriklan dan kedua yaitu beberapa bisnis bisa melakukan penawaran produk dengan bekerja sama menjadi klien X. Terbaru, pengguna bisa cuan dari update status.
Baca juga: Audy Joinaldy Didaulat Gubernur Jeollabuk-do Buka Iven IFFE Tahun 2024
Ya, kamu cuma perlu mengupdate status berupa rangkaian tulisan dan mendapatkan bayaran dolar yang bisa ditukarkan jadi rupiah. Berikut metode, syarat hingga cara menghasilkannya.
Cara Dibayar Dolar dari Aplikasi Penghasil Uang X
Pertama, tentu kamu harus mengunduh aplikasi tersebut di Playstore atau pun Appstore, kemudian lakukan pendaftaran dengan menginput alamat email serta nomor ponselmu.
Sekedar informasi, bahwa sejak kepemilikan Elon Musk, terdapat beberap aturan Twitter yang tidak bisa dilanggar yaitu kamu hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 akun per ponsel.
Selain itu saat awal pendaftaran, kamu harus hati-hati dalam menggunakan. Tidak boleh terlalu banyak update status karena akan dinilai spam, sebagai saran, jarakkan saja per 1 menit.
Baca juga: Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
Setelah lakukan pendaftaran, kamu verifikasi email serta nomor ponsel. Kemudian, lakukan perombakan pada profil seperti foto dan bio serta link terkait yang dihubungkan.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024