Waspada Part Time Penipuan, Simak Kriteria dan Prosesnya Agar Tidak Rugi
JAMAN sekarang siapa sih yang tidak ingin peroleh uang saku tambahan? Nah, salah satu caranya yaitu dengan menekuni profesi Part Time.
Part Time yaitu jenis pekerjaan paruh waktu yang biasanya ditekuni anak sekolah, tapi bagi karyawan swasta hingga PNS juga bisa melakukannya.
Karena itu, kamu harus waspada karena jaman sekarang, ternyata ada jenis part time yang ternyata penipuan. Bukannya dapat pengahasilan tambahan, tapi malah rugi.
Kenapa rugi? Karena skema Part Time ini awalnya memang menggiurkan dan sudah terbukti membayar, seperti layaknya aplikasi penghasil uang. Tapi sudah lama digunakan, malah scam.
Baca juga: Paskibraka Agam Sukses Laksanakan Tugas di HUT RI ke-79, Diskominfo Tayangkan Live via Youtube
Maka dari itu, kamu harus mewaspadai beberapa skema penawaran Part Time yang terbukti penipuan melalui beberapa kriteria dan prosesnya berdasarkan rangkuman Valora News pada artikel ini.
Kriteria Part Time Penipuan
Sebagai tahapan awal, kriteria Part Time penipuan ini akan menawarkan pekerjaan via Whats App dengan template yang berbeda-beda. Berikut salah satu contohnya:
"Hallo salam kenal, saya admin dari PT. DIGITAL NIAGA INDONESIA apakah kakak berminat bekerja sama dengan kami hanya follow dan like postingan online shop kami.?"
Jika kamu menyetujui penawarannya, kamu akan diminta untuk mengisi sejumlah data pribadi seperti nama dan usia serta akun telegram. Kadang, ada yang menanyakan pekerjaan hingga meminta foto ktp.
Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
Selanjutnya, kamu akan disuruh untuk terhubung dengan admin mereka di Telegram. Saran Valora News, kamu ikuti saja semua tahapan di awal. Kecuali upload foto KTP ya.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024