Waspada Part Time Penipuan, Simak Kriteria dan Prosesnya Agar Tidak Rugi
Karena berikutnya, kamu akan diminta informasi terkait nomor rekening atau e-wallet dan mulai disuruh mengerjakan tugas awal. Nah, ini lah awalnya kamu akan mulai ditipu.
Proses Part Time Penipuan
Pada proses pengerjaan Part Time penipuan tersebut, diawali dengan kamu disuruh bergabung ke grup Telegram kemudian melakukan satu persatu tugas yang disuruh.
Seperti follow Instagra, Subscribe Youtube hingga mengulas beberapa tempat di Google Maps. Awalnya memang kamu dibayar dengan rata-rata Rp15.000-30.000, per tugas.
Baca juga: Freelance: Cara Dapatkan Rp140 Juta/bulan dari Youtube Short, Tanpa Minimal Followers!
Tapi kemudian ada tugas lain yang berbentuk deposito yaitu kamu akan disuruh untuk mengirim uang pada mereka, awalnya kamu akan dapat pengembalian uang sampai beberapa kali.
Modus penipuan masing-masing orang berbeda, ada yang langsung ditipu setelah deposit sekali. Ada juga yang sudah 3 kali, maka tidak akan ada pengembalian uang dan kamu segera di kick dari grup.
Fenomena penipuan berkedok Part Time ini, sudah banyak diulas seperti selebriti Uya Kuya dalam video TikToknya hingga dibahas pada penjabaran Youtube TV ONE News.
Seberapa Bahaya Part Time Penipuan Ini?
Dapat disimpulkan bahwa jika menemui skema penipuan serupa dengan metode follow Instagram dan subscribe Youtube saja, maka itu sudah pasti penipuan.
Jika ingin mendapatkan uang tambahan, kamu bisa melakukan tugas yang biasa saja dulu yaitu Follow Instagram atau Subscribe Youtube dan ketika kamu ditawarkan untuk deposito, jangan mau ya.
Tentu saja, jenis penawaran Part Time yang akhirnya serupa penipuan ini sangat berbahaya karena uangmu terancam tidak dikembalikan seperti yang sudah terjadi pada beberapa orang korban.
"Aku kena 13 jta om," tulis pengguna akun TikTok @Shinta12w yang berkomentar pada postingan Uya Kuya.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024