4 Kekurangan dan Kelebihan Freelancer vs Karyawan, Mana yang Lebih Baik?
APAKAH profesimu saat ini? Sebagai freelance (pekerja lepas) kah atau karyawan pada suatu perusahaan? Tentu, kedua profesi ini memiliki kekurangan dan kelebihan.
Maka dari itu, Valora News akan merangkum 4 kekurangan dan kelebihan sebagai pekerja Freelance vs Karyawan tersebut berdasarkan penjelasana Youtuber Jeffry Kuandy.
Apabila kamu saat ini masih jadi pelajar atau pun mahasiswa, dapat menjadikan 4 poin tersebut sebagai pertimbangan karir masa depan dengan perolehan tips kerja terbaik.
Seperti yang diketahui, freelance adalah jenis pekerja lepas dengan aturan diri sendiri. Sementara sebagai karyawan, kamu akan diatur oleh atasan pada suatu perusahan.
Baca juga: Langkah Perencanaan Karir Masa Depan, Begini Cara Tentukan Tujuan Hidup
Menjadi freelance, kamu akan memiliki banyak bos atau klien. Setiap orang yang membayar jasa mu akan jadi bos mu, berbeda dengan karyawan yang hanya memiliki 1 atasan saja. Jadi, mana yang lebih baik?
Freelancer
1. Fleksibilitas waktu
Tentu saja, poin pertama ini akan jadi pertimbangan karena fleksibilitas waktu menentukan bagaimana kamu bekerja nantinya. Tidak ada yang lebih baik atau pun buruk, semua tergantung preferensi.
Jika memilih sebagai karyawan, kamu akan ditetapkan waktu bekerja selama 8 jam sehari dan wajib memenuhi hal tersebut sekali pun kamu sudah menyelesaikan pekerjaan lebih cepat.
Baca juga: Fokus ke Passion, Susah Dapat Kerja? Simak Fakta dan Tips Menanganinya!
Berbeda dengan freelancer yang memberimu lebih banyak ruang berkreasi, dimana setelah menyelesaikan satu project, kamu bisa ambil project lain tanpa menunggu waktu 8 jam bekerja.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024