Lansir Sekitar 200 Liter Solar Subsidi, Polres Pelalawan Amankan 3 Pelaku dan 2 Mobil Sport

Sabtu, 02 September 2023, 16:15 WIB | News | Provinsi Riau
Lansir Sekitar 200 Liter Solar Subsidi, Polres Pelalawan Amankan 3 Pelaku dan 2 Mobil...
Mobil SUV yang diamankan Polres Pelalawan, karena kedatangan melansir Solar subsidi di Pelalawan, Senin. (humas)

PEKANBARU (2/9/2023) -- Dua unit mobil Sport Utility Vehicle (SUV) merk Pajero Sport dan Fortuner, diamankan Tim Reskrim Polres Pelalawan, Senin. Dua mobil ini kedapatan melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

"Tiga orang tersangka ditangkap dan menyita 2 mobil jenis Pajero Sport serta Fortuner oleh Polres Pelalawan dalam operasi yang dipimpin AKP Amru Abdullah. Kedua mobil ini digunakan dalam penyalahgunaan solar subsidi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, Jumat.

Awalnya, terang dia, tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa ada mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ, terpantau sering melansir BBM bersubsidi.

Selanjutnya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Di perjalanan, pengemudi Pajero itu dihadang polisi di Jalan Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Pengemudi Pajero itu membawa sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang telah dimodifikasi. Dua orang tersangka berinisial DM (23) dan RK (21) ditangkap," ucap Kombes Teguh.

Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS. Sebab, pengemudi mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar, yang disimpan di dalam tangki yang dimodifikasi.

"Untuk penangkapan ke dua, tim mengamankan tersangka berinisial AF (24)," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.

Saat ini, terang dia, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.

"Kami akan bertindak tegas kepada orang yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Perbuatan mereka banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi," ujar Kombes Teguh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja jadi undang-undang. (*)

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: