SISTEM REIMBURSE: Pemkab Pessel Klaim Gaji ASN PPPK Tak Ganggu Kas Daerah

Jumat, 01 September 2023, 11:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
SISTEM REIMBURSE: Pemkab Pessel Klaim Gaji ASN PPPK Tak Ganggu Kas Daerah
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, berfoto (swa foto) ditengah kerumunan ASN PPPK, usai menyerahkan SK kepada 1.262 Guru Formasi 2022 di daerahnya, Kamis (24/08/2023). Foto: Dok Prokopim Setdakab Pessel

Penggajian ASN PPPK

Menyoal penggajian ASN PPPK, terangnya lagi, pertama: gajinya bukan berdasarkan dari Terhitung Masa Tugas (TMT). Tapi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

"Nah, mulai bertugasnya setelah keluarnya SPMT. Ini berdasarkan Permendagri no 6 /2021," ucap Hellen.

Secara administrasi, para ASN PPPK awalnya akan menerima SK terlebih dahulu.

Kemudian, barulah dibuatkan Perjanjian Kerja (PK)

"SPMT dibuatkan ketika sudah ada PK. Keluarnya SPMT, baru akan dihitung penggajian ASN PPPK," ujar Hellen.

Di Pessel, lanjutnya lagi, informasi BKPSDM Pessel, SPMT ASN PPPK yang menerima SK kemarin, akan dibuatkan per 1 September ini.

"Dan, untuk ASN PPPK kemarin, dijadwalkan mulai terima gaji per September," terang Hellen.

Sebelumnya, Kamis 24 Agustus 2023, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1.262 Guru di daerahnya.

Terdiri dari Guru TK sebanyak 9 orang, Guru SD 1.014 , dan Guru SLTP 239 orang.

Laki-laki: 271 orang, dan Perempuan 991 orang.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: