SISTEM REIMBURSE: Pemkab Pessel Klaim Gaji ASN PPPK Tak Ganggu Kas Daerah
PESISIR SELATAN (1/09/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menegaskan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sistem reimburse, tidak mengganggu kas daerah.
"Insya Allah, penganggaran lain dari keuangan bersumber kas daerah tidak terganggu, karena skenario terjaganya kas daerah dalam setahun ini, sudah dibuatkan," ucap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel, Hellen Hasmeita, di Painan.
Sistem pembayaran reimburse, yaitu pemerintah daerah membayarkan terlebih dahulu, lalu melaporkan ke pusat, untuk dibayarkan ke Pemda.
"Ini (reimburse) penting untuk diketahui, supaya tidak ada salah penafsiran di tengah masyarakat. Jangan pula ada anggapan kalau pemkab memanfaatkan keuangan yang sudah ada tersedia," ujar Hellen.
Sebab, terangnya, pemkab sama sekali belum menerima uang terkait gaji ASN PPPK dari pusat.
Kapan pemkab menerima keuangan untuk penggajian tersebut, adalah ketika pemkab sudah membayarkan dahulu dengan keuangan yang ada di kas daerah.
"Ditalangi dulu sama pemkab, maka digunakanlah uang yang ada di Kas Daerah," ucap Hellen.
Jadi, tambahnya, tidak ada uang yang terkumpul, atau terhimpun di kas daerah untuk gaji mereka (PPPK).
Tapi, uang kasda yang harus disiapkan dahulu, untuk membayarkan.
"Justru, kalau tidak pandai mengelola kas daerah, bisa - bisa ada hak orang lain, yang akan terimbas karena itu," jelas Hellen.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji