Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listik Dicopoti Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU (29/8/2023) - Satpol PP Pekanbaru copot poster Caleg Pemilu 2024 yang dipasang di tiang listrik dan pohon yang ada di sejumlah ruas jalan di ibu kota provinsi Riau itu.
Lokasi pemasangan juga tak mengenal tempat. Ruas jalan utama seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman, tak luput dari lokasi sasaran para Caleg itu.
"Kita langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon maupun tiang listrik," tukas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa.
Pantau, poster itu ada yang dipasang di pohon, tiang listrik hingga dekat trotoar jalan. Kondisi ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga menganggu keindahan
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.
Zulfahmi menegaskan, para caleg tidak diperbolehkan untuk memasang poster di pohon maupun di tiang listrik. Hal tersebut sangat menganggu keindahan dan ketertiban kota.
Zulfahmi menilai, para caleg bisa memakai media pemasangan baliho maupun poster berbayar. Ada cukup banyak cara promosi berbayar itu untuk memperkenalkan para caleg
"Apabila dipasang sembarangan di tepi jalan, pohon maupun tiang listrik, tentu bisa membahayakan pengendara," ulasnya.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Dia menyadari, saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik