Freelance Writer Gajian 1 Dolar Per Kata dari Website Penghasil Uang Contently, Ini Caranya
ADA rekomendasi website penghasil uang bagi para Freelancer Writer yang mencari cuan, menggunakan metode penulisan artikel online.
Nama website penghasil uang tersebut adalah Contently yang akan memberi para freelance writer, gajian 1 dolar atau Rp15.000 per kata.
Nah, anggap saja kamu mampu menuliskan 350 kata pada setiap artikel. Maka penghasilanmu adalah 350 x Rp15.000 = Rp5.250.000, untuk 1 artikel loh.
Tentu, gajian mu akan semakin besar, apabila lebih banyak artikel mu yang tayang pada website penghasil uang Contently. Bahkan, 3 artikel saja bisa gajian Rp15.750.000an.
Baca juga: Cara Hasilkan Uang Pakai Bard AI Google, Cuan Hingga Rp600 Ribu dengan Metode Berikut
Namun, tentu ada kriteria dan aturan yang harus dipenuhi si Freelance Writer untuk bisa gajian 1 dolar per kata sesuai ketentuan Website Penghasil Uang Contently. Apa ya caranya?
Sebelum mengetahui hal tersebut, simak dulu sekilas informasi terkait Website Penghasil Uang Contently tersebut. Sehingga, dapat memberimu gambaran sebelum mulai melakukan pekerjaannya.
Sekilas Informasi Terkait Website Contently
Contently adalah sebuah platform online yang memiliki banyak sumber daya, di antaranya yaitu membuka peluang bagi para freelance atau pekerja lepas untuk ikut berpartisipasi.
Website yang mempublikasikan konten terkait pemasaran berupa project-base model dengan total anggota Freelancer hingga 160 ribu orang, yang memiliki wawasan luas di seluruh dunia.
Baca juga: 10 Website Penghasil Uang 2023 yang Terbukti Membayar, Begini Metode Kerjanya
Tidak hanya mempekerjakan para Freelancer, Contently juga menjalin relasi dengan berbagai klien untuk menentukan tema penulisan. Dimana Contently akan menjembatani keduanya
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024