DAU Bersifat Spesifik Grand, Irsyad Syafar: Pembiayaan Daerah dan Target RPJMD Terancam
JAKARTA (4/8/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana transfer pusat ke daerah pada rapat pembahasan KUA-PPAS Sumbar tahun 2024.
"Sebelumnya, hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya-red). Sekarang, Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat, pola penggunaannya sama dengan DAK," ungkap Irsyad Syafar saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat.
Irsyad Syafar menyampaikan uneg-uneg itu, saat memimpin rombongan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dalam kunjungan kerja dengan agenda konsultasi dengan Kemendagri. Rombongan diterima Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian.
Dengan pola spesifik grand pada DAU, terang Irsyad, menyulitkan daerah dalam penggunaan dana itu. "Tidak bisa bergerak lah kita. Karena, DAU dan DAK telah punya pos penggunaan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.
Hal ini seiring makin berkurangnya rasio dana transfer pusat ke daerah. Pola penggunaannya juga makin banyak pembatasan. Kondisi tersebut, menurut Irsyad Syafar, mengancam pembiayaan daerah dalam hal pencapaian target RPJMD.
Dia mengatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit, dengan kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat wajib dari pemerintah pusat. Itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
"Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres yang mencapai angka Rp500 miliar, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrim. Tentu, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.
Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta solusi yang mesti dilakukan daerah, untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk program prioritasnya.
Baca juga: Sekda Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan SOTK
"Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah pusat," tanya dia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni