DAU Bersifat Spesifik Grand, Irsyad Syafar: Pembiayaan Daerah dan Target RPJMD Terancam
Dikesempatan itu, Banggar DPRD Sumbar juga membahas implementasi UU No 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang disusun paling lambat dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan.
Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan Perda Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU 1 Tahun 2022.
"Masih ada daerah yang terapkan pola bagi hasil pajak, tapi juga banyak yang menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB. Ini jadi kendala tersendiri," ungkap dia
Baca juga: Sekda Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan SOTK
"Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024," katanya.
Setelah itu, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar.
Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai, bisa bebas penggunaannya dan dimasukan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.
Juga Dikeluhkan Provinsi Lain
Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian mengatakan, sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama.
Dimana, kepada daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai.
"Sejauh ini, Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran," nilai Fernando.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar