Sosialiasi Perda Kesejahteraan Sosial di Mapat Tunggul, Donizar: Pemerintah Berkewajiban Bantu Panti Asuhan
PASAMAN (18/7/2023) - Anggota DPRD Sumatera Barat dari PKB, Donizar mengatakan, kehadiran Perda Sumbar No 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu dan panti asuhan.
"Dalam Perda Kesejahteraan Sosial ini, pemerintah berkewajiban membantu panti asuhan berupa sandang, pangan dan minuman termasuk warga kurang mampu," ungkap Donizar pada agenda sosialiasi peraturan daerah oleh anggota DPD Sumbar di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Mapat Tunggul, Selasa.
Di lokasi kegiatan, Donizar tampak disambut antusias masyarakat.
Dikesempatan itu, Donizar berharap, hubungan dirinya dengan konstituen yang terjalin erat dalam wadah #SahabatDonizar terus terjalin dengan harmonis.
Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir
"Sebentar lagi kita akan memasuki tahun politik. Berpolitik itu sangat indah, jangan pernah berpolitik pakai uang," tegas Donizar.
Sementara, Wali Nagari Koto Gadang, Syamsir menyampaikan aspirasi tentang kondisi infrastruktur jalan yang tak layak. Jika hujan, menyulitkan warga untuk keluar maupun masuk ke kampung itu.
Ia berharap, dengan kedatangan anggota DPRD Sumatra Barat di nagari itu, akan membawa harapan diberikannya kue pembangunan bagi nagari. (*)
Baca juga: Pilkada Pasbar 2024, Petahana Hamsuardi Mendaftar ke PKB
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- TMMD ke-119 di Pasaman Dimulai, Gubernur: Jadikan Prinsip Gotong Royong sebagai Motivasi dan Inspirasi
- Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup
- Sosialisasi Perda RPPLH di Bonjol, Suharjono: Ciptakan Lingkungan Lestari Perlu Kolaborasi
- Petani Rao Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga Karet di Reses Syamsul Bahri
- Berbatasan Langsung dengan Rokan Hulu, Gubernur Sumbar Minta Bupati Pasaman Susun Perencanaan Kawasan Mapat Tunggul