Kantor Hukum Delova Ungkap Kejanggalan Pengaduan Pegawai BKIM ke DPRD Sumbar

Selasa, 11 Juli 2023, 07:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kantor Hukum Delova Ungkap Kejanggalan Pengaduan Pegawai BKIM ke DPRD Sumbar
Advokat Kantor Hukum "Delova," Mardefni.

PADANG (11/7/2023) - Kuasa hukum Kasi Penunjang Pelayanan UPTD BKIM berinisial RWP dari Kantor Hukum "Delova," Mardefni mengungkapkan, kisruh di salah satu layanan publik bidang kesehatan milik Pemprov Sumbar itu, sudah berlangsung sekitar dua tahun lebih.

"Kisruh ini bagaikan bom waktu, tinggal menunggu meledak. Sayangnya, bom waktu tersebut sebelum meledak, malah jadi bom bunuh diri bagi mereka yang melakukan penudingan," ungkap Mardefni ketika dihubungi Jumat malam.

Pernyataan ini disampaikan Mardefni, sekaitan somasi yang dilayangkannya terhadap pengaduan sejumlah ASN BKIM Dinkes Sumbar ke Komisi V DPRD Sumbar. Saat itu, rombongan BKIM Dinkes Sumbar diterima anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat.

Menurut Mardefni, pernyataan yang dilemparkan salah seorang ASN terkait kedatangan mereka ke Komisi V DPRD Sumbar tidak ada hubungannya dengan perpindahan pimpinan sebelumnya, drg Afando Ekardo, jadi tanda tanya besar.

Baca juga: Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan

"Kenapa mereka mengaku demikian. Kalau kita orang Minang ini, Alun Takilek Lah Takalam," tegas Mardefni sembari bertamsil.

"Sebelumnya, kekisruhan tersebut berakibat dengan dipindahkannya mantan pimpinan mereka, eh... tiba tiba mereka mengatakan tidak ada hubungannya. Ada apa di BKIM," tegas Mardefni yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi selama 10 tahun ini.

Karena dalam pertemuan itu diungkap salah satu penyebab permasalahan di UPTD BKIM Dinkes Sumbar adalah kliennya, RWP, ungkap Mardefni, makanya dia melakukan somasi pada Yesi Yudesmi dan kawan-kawan yang menyampaikan protes ke DPRD Sumbar pada 7 Juli 2023 lalu.

"Kantor Hukum 'DELOVA' sudah melayangkan Somasi ke-1 kepada Ns. Yesi Yudesmi S.Kep dkk dan memberikan batas waktu selama seminggu untuk segera mencabut lagi pernyataannya, menyangkut kliennya serta diminta untuk meminta maaf kepada RWP yang dituding sebagai biang kerok kekisruhan di BKIM Dinkes Sumbar," ungkap Mardefni.

Baca juga: Pengaduan Pegawai BKIM ke DPRD Sumbar Berbuntut Somasi Kedua dari Kantor Hukum Delova

Ditanya apakah somasi tersebut juga akan dilayangkan kepada media online yang mengeluarkan pemberitaan di Komisi V DPRD Sumbar, Mardefni yang berhomebase di Manado ini mengungkapkan, "Bisa saja dan tidak tertutup kemungkinannya media bersangkutan untuk mencabut lagi pemberitaan awal tersebut serta diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dimedianya masing-masing."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: