Pekanbaru Hapus Denda PBB, Ini Deadlinenya

Kamis, 06 Juli 2023, 06:00 WIB | Valoranews Pekanbaru | Kota Pekanbaru
Pekanbaru Hapus Denda PBB, Ini Deadlinenya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

PEKANBARU (6/7/2023) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengimbau masyarakat, agar memanfaatkan program stimulus pajak yang akan berakhir 31 Agustus 2023.

"Kita harapkan masyarakat, memanfaatkan program stimulus yang diberikan Wali Kota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB-nya sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Selasa.

Untuk itu, Alek Kurniawan yang didampingi Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB, Fauzan Effendi menegaskan, masyarakat yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut dendanya.

"Per hari ini kita dari pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.

Baca juga: 12 Mahasiswa Departemen Geografi UNP akan Dilibatkan dalam Pendataan PBB-P2

"Kalau kita hitung dari hari ini lebih kurang dua bulan lagi, kalau hari kerja tinggal 41 hari lagi," imbuhnya.

Agar program stimulus ini diketahui seluruh masyrakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat menyosialisasikannya pada masyarakat.

"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya. (*)

Baca juga: Target PBB-P2 Agam Tahun 2024 Sebesar Rp16 Miliar, Asril: Data Akurat jadi Kunci Keberhasilan

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: