Pekanbaru Hapus Denda PBB, Ini Deadlinenya
PEKANBARU (6/7/2023) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengimbau masyarakat, agar memanfaatkan program stimulus pajak yang akan berakhir 31 Agustus 2023.
"Kita harapkan masyarakat, memanfaatkan program stimulus yang diberikan Wali Kota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB-nya sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Selasa.
Untuk itu, Alek Kurniawan yang didampingi Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB, Fauzan Effendi menegaskan, masyarakat yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut dendanya.
"Per hari ini kita dari pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.
Baca juga: Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya
"Kalau kita hitung dari hari ini lebih kurang dua bulan lagi, kalau hari kerja tinggal 41 hari lagi," imbuhnya.
Agar program stimulus ini diketahui seluruh masyrakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat menyosialisasikannya pada masyarakat.
"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya. (*)
Baca juga: 12 Mahasiswa Departemen Geografi UNP akan Dilibatkan dalam Pendataan PBB-P2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB-P2 ala Bapenda Pekanbaru, Catat Lokasi, Jadwal dan Kemudahannya
- Belasan Ekor Gajah Mengamuk di Kelurahan Maharani dan Rantau Panjang, Diusir BKSDA Pakai Mercun
- Pelanggan PDAM Tirta Siak Jauh di bawah Potensi, Ini Arahan Sekda Pekanbaru
- Operasional RS Daerah Madani Pekanbaru Kembali Normal, Ini Kata Sekda
- Disdik Pekanbaru Geser Kuota Tiga Jalur PPDB ke Zonasi, Ini Alasannya