Bacaleg Perempuan Partai Demokrat Sumbar Tak Masuk DPT, Ini Penjelasan KPU dan Saran Bawaslu
PADANG (27/6/2023) - Seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Sumatera Barat untuk DPRD Provinsi, tak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Caleg perempuan ini diusung partai berlambang mersi itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumbar I (Kota Padang). Secara administratif, sang Bacaleg memiliki dokumen kependudukan.
"Kalau tak terdata dalam DPT, bagaimana mungkin Bacaleg kami ini akan memenuhi syarat administrasi nantinya karena tak bisa memenuhi syarat administrasi," ungkap utusan Partai Demokrat Sumbar pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat Sumatera Barat, Rony Tri Noveta di Padang, Selasa pagi.
Yang membuat Rony tak habis pikir, suami sang Bacaleg tersebut terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Baca juga: 90 Ribuan DPT Riau belum Miliki KTP Elektronik, Mayoritas Pemilih Pemula
"Apa yang bisa jadi solusinya, sehingga Bacaleg kami ini tetap memenuhi syarat nantinya," ungkap Rony.
Terkait tanggapan Rony dalam pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tingkat provinsi Sumbar ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjawab dengan merujuk petunjuk teknis (Juknis) KPU RI No 403 dan No 352.
"Bukti tanggapan masyarakat karena tidak terdaftar dalam DPT, bisa jadi alat bukti telah terdaftar sebagai pemilih nantinya. Gunakan dokumen itu sebagai syarat administrasi Bacaleg nanti. Ini telah diatur dalam Juknis 403 dan 352 itu," ungkap Ory.
Atas jawaban ini, Rony kembali bertanya, apakah dokumen bukti tanggapan masyarakat itu bisa sah secara administratif, dalam memasukan seorang warga negara kedalam DCT Pemilu 2024.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 Sumatera Barat Ditetapkan 4.088.606 Orang, Medo: Kegandaan Nol
"KPU mengakui itu sebagai salah satu bukti seseorang terdaftar dalam DPT. Nanti akan kami nyatakan memenui syarat," jawab Ory.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045