8 Pelaku Karhutla Diamankan; Kapolres Rohil: Tindakan Tegas Ini untuk Efek Jera
"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," jelas Andrian.
AKBP Andrian menyebutkan, satu pelaku yang masih di bawah umur maka penindakannya merujuk Undang tentang perlindungan anak.
"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran, untuk membuka lahan. Tidak ada ampun bagi pelaku Karhutla ini," tegas AKBP Andrian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara
Sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, terang dia, pelaku Karhutla ini akan ditindak tegas. Siapapun yang melakukan kebakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak lagi membakar lahan.
"Pelaku Karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap," tegasnya. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ustad Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Annur 20 Juli 2023 Ba'da Magrib
- Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya
- SMKN 5 Mandau Diresmikan, Gubernur: Siapkan Jurusan sesuai Potensi Daaerah
- Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ini 3 Aspek yang Dinilai
- Revitalisasi Danau Bakuok Tuntas, Ini Harapan Komisi V DPR RI