Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023, 08:01 WIB | News | Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhu, Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya memperlihatkan pelaku dan barang bukti pembakaran hutan di Inhu, Senin. (humas)

PEKANBARU (16/10/2023) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berdasarkan data yang dikirimkan aplikasi Lancang Kuning.

"Kamis 5 Oktober 2023 lalu, aplikasi Lancang Kuning menunjukan adanya titik api di Desa Siambul, Batang Gansal. Kemudian dicek langsung ke lokasi," terang AKBP Dody pada wartawan, Senin.

Aplikasi Lancang Kuning biasa digunakan mantau kebakaran hutan dan lahan.

Hasil penyelidikan di lokasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh, ditemukan Sutanto (32) yang diduga sebagai pelaku pembakaran 10 hektare (ha) lahan. Katanya, lahan itu akan digunakan untuk kebun sawit.

Baca juga: Pelaku Karhutla Seluas 26 Ha di Inhu Diamankan

"Saat dicek ke lokasi, lahan terbakar yang sudah diselimuti banyak asap," ungkap AKBP Dody.

Selanjutnya, terang dia, Briptu Rizky memadamkan api bersama-sama dan mencari siapa pemilik lahan. Lima hari kemudian, Selasa (10/10/2023) polisi membawa Sutanto ke lokasi.

"Diperlihatkan ke pelaku lahan terbakar itu. Ia mengaku membakar lahan miliknya dan milik Fikri bersama-sama," kata AKBP Dody.

Sutanto mengaku lahan dibeli dari orang di awal tahun 2023 lalu seluas 10 ha. Lahan kemudian dibagi dua bersama Fikri dengan masing-masing mendapat 5 ha.

Baca juga: Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Siswa Tetap Dianjurkan Pakai Masker

Lahan yang masih berbentuk semak belukar kemudian ditumbang dan dibabat habis. Selanjutnya ia mendirikan pondok di lokasi bersama Fikri untuk membersihkan lahan.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: