KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Kata Mahyeldi
PADANG (28/11/2024) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyorot, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.
"Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Hal itu dikatakannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi "Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa" di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis.
Baca juga: Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
Dalam sambutannya, Mahyeldi menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Mahyeldi.
Mewujudkan hal itu, terang dia, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik
Aturan ini jadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ikuti Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Bersama Mendagri, Ini yang Dilaporkan
- Direktur RSJ HB Saanin jadi Lulusan Terbaik PKN II, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan Konferwil XIII PWNU Sumbar, Ini Pesannya
- Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sumbar 2024 Tanpa Kehadiran Saksi Epyardi-Ekos
- Bapenda Kota Tanggerang Pelajari Kiat Sumbar dalam Pemungutan Opsen Pajak