Politisi PKS Ini Nilai Sistem Kompensasi BBM Pertalite Tak Transparan, Solusinya Mandeg Pula di Tangan Presiden
JAKARTA (20/6/2023) - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, sistem kompensasi BBM jenis pertalite terkesan kurang transparan. Alasannya, kuota volume Pertalite ditetapkan sepihak oleh pemerintah, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR.
"Sebaiknya, skema bantuan pengadaan BBM jenis pertalite kepada masyarakat diubah dari sistem kompensasi jadi subsidi. Sehingga, ada kejelasan besaran volume BBM jenis pertalite yang dapat disalurkan," ungkap Mulyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.
Dengan sistem kompensasi, terang dia, pengawasan oleh DPR jadi tidak akurat. Karena, di ujung tahun tiba-tiba operator, dalam hal ini Pertamina, melaporkan kekurangan kuota pertalite termasuk juga solar.
"Berbeda dengan BBM jenis solar yang kuota volume subsidinya ditetapkan oleh DPR," ungkap Mulyanto.
Baca juga: Komut Pertamina Bergaji Rp8,3 Miliar per Bulan, Mulyanto: BBM Naik, Gas Melon Langka
Sementara, terkait distribusinya, politisi PKS ini minta pemerintah, segera merevisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Sehingga, jadi lebih tegas tentang siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi ini.
Menurutnya, pemerintah harus berani membuat aturan tersebut agar pemberian BBM subsidi ini tepat sasaran.
"Drafnya dari BPH Migas dan Kementerian ESDM sudah lama masuk ke pemerintah. Kami mendesak agar distribusi BBM ini semakin tepat sasaran," tegasnya.
"Namun faktanya, revisi Perpres distribusi BBM bersubsidi tersebut mandeg. Sampai hari ini, presiden belum juga menerbitkannya," tambah dia.
"Saya pesimistis, dapat diterbitkan di tahun politik sekarang ini," urai dia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024