Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Dikasih Aplikasi Penghasil Uang Mirip TikTok Ini, Beneran?
Aplikasi Penghasil Uang Ituloh
Aplikasi penghasil uang mirip TikTok tersebut bernama Ituloh. Ituloh adalah aplikasi sosial media berbasis video pendek dari beragam komunitas.
Di aplikasi Ituloh, kamu bisa menemukan ribuan konten kreatif dan informatif berbagai kategori, mulai dari fashion, travel, kampus, health & workout, gaming dan apapun yang kamu suka.
Di aplikasi ini kamu bisa terkoneksi dengan komunitas sesuai minat dan hobimu. (DANA Kaget hari ini)
Baca juga: Follower Cuma 200, Seminggu Bisa Cuan Rp3,7 Juta di Tiktok! Jadi Ini Tipsnya
Cara Download Aplikasi Ituloh
Aplikasi ini telah dirilis secara resmi di Google Play Store. Maka kamu dapat mengunduh aplikasi ini dengan mudah.
Setelah kamu berhasil mengunduh aplikasinya, langsung saja instal dan jalankan untuk melakukan proses registrasi.
Cara Daftar Aplikasi Ituloh
Setelah kamu berhasil mendownload aplikasi Ituloh, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran agar bisa menjalankan beberapa misi di aplikasi penghasil uang ini.
Berikut ini langkah-langkah registrasi di aplikasi penghasil uang Ituloh.
- Silahkan jalankan aplikasinya
- Pilih 3 kategori yang kamu sukai
- Klik menu akun
- Silahkan klik tombol daftar
- Masuk menggunakan No HP, akun FB atau akun Google
- Jika menggunakan No HP, silahkan masukkan No HP lalu enter
- Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
Cara Mendapatkan Uang di Aplikasi Ituloh
Di aplikasi penghasil uang Ituloh, kamu perlu menyelesaikan tugas yang disediakan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan hadiah uang.
Setelah mengumpulkan saldo atau koin, maka nantinya bisa kamu tukarkan menjadi saldo DANA di menu penarikan.
Adapun tugas-tugas yang dapat kamu kerjakan di aplikasi Ituloh ini agar bisa mendapatkan poin adalah sebagai berikut.
Penulis: Rumpun1
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024