Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Dikasih Aplikasi Penghasil Uang Mirip TikTok Ini, Beneran?
LAGI-LAGI, ada sebuah aplikasi penghasil uang terbaru 2023. Aplikasi ini keren banget, sebab tugas yang diberikan hanya menonton video.
Aplikasi penghasil uang ini baru rilis dansudah tersedia resmi di Google Playstore dan App Store. Misi dan tugas di apliaksi ini mudah banget, loh.
Di aplikasi penghasil uang terbaru ini, kamu hanya nonton video pendek durasi 30 detik saja. Aplikasi penghasil uang ini mirip dengan TikTok.
Dengan menonton video di aplikasi penghasil uang ini, kamu bakal mendapatkan poin. Poin inilah yang nantinya ditukarkan menjadi uang asli.
Baca juga: Cara Cepat Monetisasi Tiktok, Hasilkan Uang Lebih Banyak dari Media Sosial
Poin tersebut bisa ditukarkan menjadi saldo DANA gratis. Bisa dicairkan ke dompet digital OVO, Gopay hingga Shopeepay, dengan nominal mulai dari Rp10.000 sampai dengan 500.000 rupiah.
Tentunya, aplikasi penghasil uang ini cocok banget buat kamu yang hobi scrol-scrol video. Tak cuma menghasilkan uang, aplikasi ini juga menjadi hiburan yang menarik.
Selain menghasilkan uang dengan menonton video, di aplikasi ini kamu juga bisa menjadi konten kreator yang juga bisa menghasilkan cuan gratis.
Apk penghasil uang yang dibahas kali ini adalah aplikasi penghasil uang gratisan. Di aplikasi ini kamu tidak perlu KTP, tanpa perlu modal dan tidka perlu undang teman.
Baca juga: Anak SD juga Bisa! Dibayar Rp100 Ribu/hari, Cuma Main Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
Bagi kamu yang penasaran dengan aplikasi penghasil uangnya, yuk simak penjelasan lengkapnya, termasuk cara mendapatkan uangnya di bawah ini.
Penulis: Rumpun1
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024