Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Dikasih Aplikasi Penghasil Uang Mirip TikTok Ini, Beneran?
- Upload video
- Like postingan video
- Membagikan postingan video
- Memberikan komentar pada postingan video
- Membuat video review produk
Cara Menarik Uang di Aplikasi Ituloh
Setelah kamu berhasil mengumpulkan sejumlah koin, maka kamu bisa langsung menukarkan menjadi saldo ewallet seperti DANA, OVO, maupun GoPay.
Untuk minimal penarikannya adalah Rp 10.000, sedangkan maksimalnya 500.000 rupiah.
Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan withdraw di aplikasi penghasil uang Ituloh.
- Buka aplikasinya
- Kemudian klik menu Account yang berada di pojok kanan bawah
- Klik tombol withdraw
- Klik menu tarik saldo
- Pilih nominal penarikan
- Masukkan nama dan no e-wallet
- Pilih ewallet DANA
- Klik tombol tarik saldo.
Apakah Aplikasi Ituloh Terbukti Membayar?
Aplikasi penghasil uang Ituloh telah dimainkan banyak pengguna di Indonesia. Bahkan tidak sedikit pula yang telah mereview aplikasi ini.
Salah satu yang mereview aplikasi penghasil uang Ituloh ini adalah seorang Youtuber dengan nama channel Naufal354. Comp.
Dikutip dari video Youtube Naufal354. Comp, aplikasi ini memang sudah terbukti membayar. Bahkan ia sudah berhasil mendapatkan saldo DANA gratis Rp 500 ribu.
Itulah penjelasan tentang aplikasi penghasil uang Ituloh yang bisa ngasih saldo DANA gratis hingga Rp 500 ribu. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi. ValoraNews.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengguna aplikasi tersebut.
Jika kamu ingin mendapatkan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram Pinjol Penghasil Uang.
Penulis: Rumpun1
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024