Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun

Kamis, 08 Juni 2023, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra usai pencanangan Jaga Nagari di Simpang Empat, Kamis. (robbi irwan)

"Jangan sampai wali nagari tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah njir dan lainnya," sebutnya.

Ia menjelaskan optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga tidaklah mudah.

Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.

Baca juga: Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024

Untuk itu, katanya, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.

"Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum," katanya.

Pihaknya juga memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat wali nagari melalui kegiatan Jaga Nagari yang sudah berjumlah 90 Nagari.

Sementara, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyambut baik deklarasi penyelamatan aset negara dengan kolaborasi lintas sektoral.

"Aset yang tercatat di Pasaman Barat ada sekitar Rp3,7 triliun baik berupa tanah, bangunan, irigasi, mesin dan lainnya," ungkap dia.

Namun, katanya, masih banyak persoalan aset lainnya yang butuh penyelesaian. Salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya.

"Mudah-mudahan upaya kolaborasi Pemkab dengan instansi vertikal dapat menginventarisir, mengelola dan menyelamatkan aset tersebut dengan baik," harapnya.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: