Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun

Kamis, 08 Juni 2023, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra usai pencanangan Jaga Nagari di Simpang Empat, Kamis. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (8/6/2023) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat canangkan Jaga Nagari (Jaksa Jaga Nagari), Kamis. Pencanangan ini diikuti 90 wali nagari (kepala desa) di Pasaman Barat.

"Hari ini kita deklarasi bersama wali nagari, camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat, dengan komitmen bersama akan melakukan penyelamatan aset negara dan daerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Dikatakan, semua elemen berkomitmen dengan berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar dalam upaya penyelamatan aset negara.

Ia mengatakan, usai deklarasi pihaknya langsung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 19 Wali Nagari Induk, sejumlah kepala OPD, BPN Pasaman Barat dan camat.

Baca juga: Halal Bihalal Hima Pasbar Riau Dihadiri Pimpinan DPRD

FGD itu menghasilkan rekomendasi, membentuk tim kelompok kerja penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral.

Kemudian, menyusun rencana kerja tim kelompok kerja penyelamatan aset daerah, menetapkan sekretariat kelompok kerja di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan kegiatan itu nanti didukung oleh pembiayaan dari dari Pemkab Pasaman Barat.

Menurutnya, tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Awalnya tentu akan menginventaris seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya.

"Nanti kita coba inventaris aset yang ada sehingga punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset," katanya.

Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak

Ia menyebutkan, persoalan tanah hanya ada dua persolan yakni legalitas dan fisik tanah. Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: