DPRD Sumbar Ingatkan Soal Deadline 30 Hari ke Pansus LKPj DPRD Sumatera Utara
PADANG (19/5/2023) - Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah DPRD Sumbar, Desrio Putra menegaskan, pentingnya mencermati rentang waktu (deadline) 30 hari yang diberikan Permendagri No 18 Tahun 2020 untuk melakukan pembahasan hingga mengeluarkan rekomendasi terkait LKPj kepala daerah.
"Rentang waktu ini mesti jadi perhatian semua Pansus LKPj. Karena, akan mempengaruhi optimalisasi kinerja, apalagi yang akan dikritisi itu adalah capaian-capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, pansus harus melahirkan rekomendasi untuk perbaikan dengan waktu yang singkat. Itu merupakan hal cukup berat," ungkap Desrio saat menyambut kedatangan Pansus LKPj DPRD Sumut, Jumat.
Menurut politisi Partai Gerindra Sumbar itu, ketersediaan waktu yang cukup, akan lebih mengoptimalkan kinerja panitia khusus (Pansus) LKPj demi melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelanggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
Desrio mengatakan, apapun tantangannya, rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan Pansus harus diselesaikan. "Optimalkan waktu yang ada, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik," terang dia.
Baca juga: Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan
"Ketika rekomendasi telah diberikan pada pemerintah daerah, Pansus akan menyerahkan pada komisi-komisi terkait, untuk proses pengawasan melahirkan mitra kerja OPD-OPD lingkungan pemerintah daerah," tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pansus LKPj memang banyak tantangannya selain keterbatasan waktu.
Namun, rekomendasi yang dihasilkan sering tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah, padahal disusunnya sudah bagus, kadang tidak ada artinya oleh pemerintah daerah.
"Hal ini akan jadi bahan evaluasi oleh DPRD, yang juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah."
Baca juga: Pansus LKPj Kepala Daerah DPRD Solsel Kunjungan ke DPRD Provinsi, Ini Kata Sekwan
"Kadang, rekomendasi yang dihasilkan terus berulang disampaikan DPRD, namun pemerintahan daerah tidak melaksanakannya," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
- Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar
- Krisis Air Bersih, Pangan dan Energi Mengancam Dunia, Ini Penilaian Kabais untuk Sumbar
- Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
- Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, 98 Persen Pegawai Pemprov Masuk Kantor