Relokasi Pedagang Pasar Cik Puan, Pemko Serap Aspirasi Korban Kebakaran
PEKANBARU (22/2/2023) - Pemko Pekanbaru masih mencari solusi untuk penempatan pedagang korban kebakaran Pasar Cik Puan. Pemko tengah mencari tempat penampungan sementara untuk pedagang bisa kembali berjualan.
"Pemko masih menjalin komunikasi dengan para pedagang untuk mencari solusi, agar mereka bisa segera kembali berjualan," ungkap Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Rabu.
Pemko sebelumnya berencana agar ratusan pedagang korban kebakaran ini ditempatkan sementara di bangunan Baru Pasar Cik Puan yang tengah terbengkalai.
"Tujuannya agar pedagang bisa segera berjualan," kata Muflihun.
Baca juga: Muflihun: PPDB Harus Zero Pungli
Menurutnya, pedagang bisa memanfaatkan lokasi itu sementara waktu hingga kios yang terbakar kembali dibangun. Apalagi saat ini pihak kepolisian masih memasang garis polisi di lokasi kebakaran.
Muflihun memperkirakan setidaknya butuh waktu dua minggu untuk proses penyelidikan polisi di lokasi kebakaran.
Jika area kebakaran tersebut sudah diizinkan polisi untuk diakses kembali, maka pembangunan bisa dilakukan.
"Untuk yang terbakar itu, kami masih akan bicarakan lebih lanjut apa yang mau kita bangun, dengan pola apa. Tapi yang jelas kita pemerintah bertanggung jawab untuk membangun itu," terangnya. (rif)
Baca juga: Rangkaian Lampu Colok Raksasa Menyala di Lapangan MPP Pekanbaru, Ini Kata Muflihun
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024