Seorang Bandar dan Pengedar Dibekuk

Rabu, 11 November 2015, 19:20 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Seorang Bandar dan Pengedar Dibekuk
Waka Polres Pessel, Kompol Rendra Eko Cahyono bersama Iptu Farel Haris, memperlihatkan dua orang tersangka narkoba berikut barang bukti, Rabu (11/11/2015) di Mapolres setempat. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah oleh petugas yang menyamar se
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Sat Narkoba Polres Pessel, menangkap seorang bandar Narkoba, A (32), di depan Pasar Gompong Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lenggayang, Selasa (10/11), pukul 12.30 WIB. Penangkapan tukang ojek itu, tak lepas dari dijeratnya N (31) atas kasus kepemilikan Narkoba, di depan kantor wali nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang, Minggu (8/11/2015).

"Dari tangan A, anggota kita mengamankan ganja seberat 1/5 kg beserta tiga paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja siap edar," ungkap Kapolres Pessel, AKBP Deni Yuhasdi melalui Kasat Narkoba, Iptu Fahrel Haris, Rabu (11/11/2015).

Dikatakan Iptu Farel, dari tangan N, diamankan 1 ons ganja kering siap edar. Keduanya, ditangkap karena tengah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar. Pengakuan A saat ditangkap, ganja itu berasal dari Aceh yang dikirim ke Padang dalam paket besar. Satu paket ukuran besar dibelinya seharga Rp1,6 juta.

"A yang telah beranak dua itu, merupakan bandar besar di Pessel. Pelaku A telah lama kenal dengan N yang merupakan kaki tangannya. Kasus ini masih terus kita kembangkan," ungkap Iptu Farel.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Kedua pelaku, terang Iptu Fahrel, akan dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun (maksimal) dan minimal 5 tahun. "Tiga bulan terakhir, Sat Narkoba telah mengungkap 18 kasus narkoba dengan 22 orang tersangka," terangnya saat menggelar jumpa pers di aula Polres Pessel.

Saat ditanya, A mengaku telah melakoni bisnis barang haram ini dalam rentang waktu dua tahun terakhir. Dalam satu transaksi paket besar, dia kecipratan untuk sebesar Rp400 ribu yang digunakan untuk mencukupi kebutuhaan hidup keluarganya.

Sementara, Waka Polres Pessel, Kompol Rendra Eko Cahyono menegaskan, komitmen Polri dalam memberantas dan mencegah peredaran Narkoba. "Kita tak pandang bulu dalam menertibkan pengedar Narkoba ini. Semuanya jika terbukti, akan ditindak tegas," terang Kompol Rendra didampingi Kompol Desmenterial (Kabag Sumda).

Dikatakan, karena belum adanya BNK Pesisir Selatan, jajaran Polres Pessel tetap melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan Narkoba bersama dengan pemerintah daerah dan stake holder yang ada. Untuk melakukan pencegahan, dilakukan penyuluhan hukum, sosialisasi termasuk memberikan penyuluhaan hukum Babinkamtibnas dan Kapolsek-kapolsek di sekolah. (lek)

Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: