OJK Mencatat 635 Pengaduan Terkait Pinjol dan Tawaran Investasi Ilegal dari Masyarakat Sumbar

Kamis, 13 Juli 2023, 04:00 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
OJK Mencatat 635 Pengaduan Terkait Pinjol dan Tawaran Investasi Ilegal dari Masyarakat...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (12/7/2023) - Plt Kepala OJK Sumatera Barat, Untung Santoso mengungkapkan, dari bulan Januari sampai dengan Juni 2023, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat sebanyak 1.487 layanan masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat.

Layanan tersebut terdiri dari 137 pengaduan, 180 pemberian informasi dan 1.170 pertanyaan. Dari layanan yang masuk, mayoritas sebanyak 635 layanan terkait dengan entitas yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Di antara pertanyaan masyarakat itu mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal serta penawaran investasi ilegal," ungkap Untung Santoso dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat, sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor OJK Sumbar telah menyelenggarakan 19 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta meliputi masyarakat umum, pelajar, pelaku UMKM, penyandang disabilitas dan kepada perempuan dan Ibu Rumah Tangga.

Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024

"Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada investasi ilegal," ungkap Untung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan akses keuangan, OJK bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Sejak tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat telah memiliki TPAKD. Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat, TPAKD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan program peningkatan inklusi keuangan berbasis nagari yaitu program "Nagari Naik Kelas" dan program "Nagari Keuangan Inklusif."

Melalui program tersebut diharapkan masyarakat nagari dapat semakin mudah mengakses layanan jasa Keuangan sehingga mendorong peningkatan status 28 nagari tertinggal di Sumatera Barat menjadi nagari berkembang.

Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal

Selain itu, TPAKD Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) melalui kredit Marandang dengan jumlah penyaluran pada Semester I tahun 2023 mencapai Rp3,02 miliar dan 308 debitur. (*)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: