Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin

Kamis, 02 Februari 2023, 17:27 WIB | Bisnis | Nasional
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing.

2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;

2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan

4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Baca juga: SWI Telah Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Tongam: Pelaku Tampak Belum Jera

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," ungkap Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui linkminisite waspada investasi.

50 Pinjol Ilegal

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: