Ini Kisi-kisi Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Merujuk Keputusan KPU 534 Tahun 2022
SELEKSIwawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Januari 2023.
Berdasarkan Keputusan KPU No 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir.
Tes Wawancara PPS dapat menugaskan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain dengan jumlah 3 anggota.
Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 adalah dimulai dari tanggal 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Tahapan wawancara ini. dapatdi tempuh jika para peserta telah lolos pada tahapan sebelumnya yakni tahapan seleksi administrasi dan seleksi tes tulis/CAT.
Untuk itu sangatlah penting bagi peserta seleksi pembentukan PPS yang sudah lolos pada tahapan tes tulis untuk memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Kisi-Kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024