Ini Kisi-kisi Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Merujuk Keputusan KPU 534 Tahun 2022

Rabu, 18 Januari 2023, 22:37 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Ini Kisi-kisi Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Merujuk Keputusan KPU 534 Tahun 2022
Ilustrasi.

SELEKSIwawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan KPU No 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:

Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir.

Tes Wawancara PPS dapat menugaskan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain dengan jumlah 3 anggota.

Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 adalah dimulai dari tanggal 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Tahapan wawancara ini. dapatdi tempuh jika para peserta telah lolos pada tahapan sebelumnya yakni tahapan seleksi administrasi dan seleksi tes tulis/CAT.

Untuk itu sangatlah penting bagi peserta seleksi pembentukan PPS yang sudah lolos pada tahapan tes tulis untuk memahami kisi-kisi tes wawancara PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

Baca juga: Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor

Kisi-Kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: