106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen Calon PPS
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Syarat calon anggota PPS:
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPS:
- 1. Warga Negara Indonesia.
- 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS.
- 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- 5. Tidak jadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- 6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji PPS per bulan
Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
PPS ini beranggotakan 3 orang per nagari (kelurahan atau desa-red) dengan masa kerja terhitung 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bimtek Penguatan Kebudayaan, Supardi Ajak Tungku Tigo Sajarangan Ikut Selesaikan Persoalan Sosial
- Curah Hujan masih Tinggi di Sekitaran Gunung Marapi, Muhayatul: Siswa Sebaiknya Belajar secara Virtual
- Bencana Silih Berganti, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Percepatan Perubahan APBD 2024
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban