DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi

Selasa, 06 Desember 2022, 17:27 WIB | News | Nasional
DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi
Komisi III DPR RI saat foto bersama usai rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Komisi III pada hari Kamis (24/11/2022). (humas)

Telah Transparan, Teliti dan Partisipatif

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar Yasonna.

Peristiwa Bersejarah

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mengungkapkan, disahkannya RUU KUHP jadi UU merupakan satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia yang patut disyukuri segenap elemen masyarakat Indonesia.

"UU KUHP yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah tersebut merupakan produk asli murni buatan anak bangsa menggantikan UU KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda," ungkap Supriansa saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP.

Dikatakan, UU KUHP adalah warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun dan sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat karena perkembangan zaman. Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini.

"Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa," ujar Supriansa.

Supriansa menuturkan, Komisi III DPR RI dan Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam UU KUHP.

Ruang judicial review tersebut, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sekaligus sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.

"Silahkan mengajukan ke MK dan nanti di sana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: