DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi
"Jadi, yang harus kita ucapkan sekarang ini adalah 'Alhamdulilah' bahwa KUHP kita ini sudah ada yang bisa dipakai di tengah-tengah masyarakat dan itu murni buatan kita dan bukan lagi buatan kolonial Belanda. KUHP ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda," pungkas Supriansa. (kyo/rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU