Lahan yang Dikuasai PT PGE Diduga Berada di Kawasan TNKS
VALORAnews - Hutan yang dijual aparat pemerintah Desa Bontang Marak, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, pada PT PGE Kerinci, disinyalir berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
"Hutan yang telah dijual oknum Desa Bontang Marak ke PT PGE, adalah hutan yang dilindungi dan masuk dalam kawasan TNKS," kata Hamdani, tokoh adat setempat.
Menurutnya, hutan yang telah dijual seluas 4 hektare ke PT PGE itu, berada pada cluster G untuk pengeboran panas bumi. Lokasi hutan tersebut adalah hutan rimba yang pohonnya dilindungi.
"Dulu masyarakat yang mengambil kayu di hutan itu, ditangkap Polhut. Namun sekarang hutannya dijual. Kita minta pemerintah meninjau kembali, karena hutan itu penyangga kehidupan masyarakat banyak," harapnya.
Baca juga: Kasus Penjualan Hutan Kerinci ke PT PGE Dilaporkan ke Polri
Sementara, Boy Ronal, petugas pelayanan P3 BTNKS dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan soal penjualan hutan di Kecamatan Bukit Kerman. (Baca: Hutan Adat di Kerinci Dijual ke PT PGE)
"Tim dari SPTN I mengecek ke lokasi, untuk melihat hutan itu masuk dalam kawasan TNKS atau tidak, kita masih menunggu hasil dari tim," katanya.
Ia mengatakan, jika hutan itu dijual ke PT PGE jadi lokasi pengeboran, ternyata masuk dalam kawasan TNKS, maka hal itu tidak dibolehkan. "Jika dalam TNKS dilarang, maka kita menunggu hasil titik koordinat dan patok dari tim yang kelapangan," ujarnya. (cr2)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar