Hutan Adat di Kerinci Dijual ke PT PGE

Minggu, 01 November 2015, 20:31 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Hutan Adat di Kerinci Dijual ke PT PGE
Sejumlah pekerja PT PGE tengah melakukan pengeboran di kawasan Hutan Adat di Desa Bintang Marak, Bukit Kerman, Kerinci, Jambi. PT PGE merupakan perusahaan bergerak di bidang energi terbarukan. (riko pirmando/valoranews)

VALORAnews - Oknum pemerintahan Desa Bintang Marak, Bukit Kerman, Kerinci, Jambi, diduga menjual hutan adat yang dilindungi pada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kerinci. Hutan adat dengan status hutan penyangga itu, digunakan PT PGE untuk lokasi pengeboran.

"Kades Bintang Marak, Bukit Kerman, telah melanggar kesepekatan adat dua Desa Bintang Marak dan Talang Kemuning. Karena menjual hutan adat ke PT PGE, tanpa kesepakatan adat," ujar Ketua Kerapatan Adat Bukit Kerman, Hamdani, Minggu (1/11/2015).

Parahnya, dalam surat penjualan tanah tersebut, hutan adat terjual sekitar 40 hektar dengan harga Rp17.500 per meter persegi. (Baca: Lahan yang Dikuasai PT PGE Diduga Berada di Kawasan TNKS)

"Kami, masyarakat adat akan menuntut, kenapa hutan adat ini bisa dijual. Hutan adat ini tidak boleh dijual, karena hutan penyangga dan sumber air. Hutan ini dilindungi," tegasnya.

Baca juga: Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar

Terpisah, Bidang Pelayanan Umum PT PGE Kerinci, Anshori mengaku, hutan adat yang dibeli berada di Desa Bintang Marak, Bukit Kerman. "Ya, 4 hektar sudah dibeli perusahaan, sesuai aturan dan konsultasi dengan pihak hukum dan kehutanan," kata Anshori via telpon.

PT PGE mengklaim, hutan yang dibeli itu telah sesuai surat-menyurat dan sah secara hukum. "Perusahaan membeli tentu ada surat menyuratnya," ujarnya. (cr2)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: