Hutan Adat di Kerinci Dijual ke PT PGE
VALORAnews - Oknum pemerintahan Desa Bintang Marak, Bukit Kerman, Kerinci, Jambi, diduga menjual hutan adat yang dilindungi pada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kerinci. Hutan adat dengan status hutan penyangga itu, digunakan PT PGE untuk lokasi pengeboran.
"Kades Bintang Marak, Bukit Kerman, telah melanggar kesepekatan adat dua Desa Bintang Marak dan Talang Kemuning. Karena menjual hutan adat ke PT PGE, tanpa kesepakatan adat," ujar Ketua Kerapatan Adat Bukit Kerman, Hamdani, Minggu (1/11/2015).
Parahnya, dalam surat penjualan tanah tersebut, hutan adat terjual sekitar 40 hektar dengan harga Rp17.500 per meter persegi. (Baca: Lahan yang Dikuasai PT PGE Diduga Berada di Kawasan TNKS)
"Kami, masyarakat adat akan menuntut, kenapa hutan adat ini bisa dijual. Hutan adat ini tidak boleh dijual, karena hutan penyangga dan sumber air. Hutan ini dilindungi," tegasnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Bungo Dalami Kiat Sumbar Gali PAD dari Sektor Pajak Hotel
Terpisah, Bidang Pelayanan Umum PT PGE Kerinci, Anshori mengaku, hutan adat yang dibeli berada di Desa Bintang Marak, Bukit Kerman. "Ya, 4 hektar sudah dibeli perusahaan, sesuai aturan dan konsultasi dengan pihak hukum dan kehutanan," kata Anshori via telpon.
PT PGE mengklaim, hutan yang dibeli itu telah sesuai surat-menyurat dan sah secara hukum. "Perusahaan membeli tentu ada surat menyuratnya," ujarnya. (cr2)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar