Pembentukan Holding Subholding PT PLN, Nevi: Pemerintah Mesti Dengar Masukan dan Aspirasi

Jumat, 30 September 2022, 14:08 WIB | Bisnis | Nasional
Pembentukan Holding Subholding PT PLN, Nevi: Pemerintah Mesti Dengar Masukan dan Aspirasi
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina.

JAKARTA (29/9/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta pemerintah, mendengar dan mengevaluasi berbagai masukan, agar tujuan besar rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk Holding Subholding PT PLN (Persero), dapat terealisasi.

"Pembentukan holding ini mesti mampu mengakselerasi inovasi bisnis di luar kelistrikan atau Beyond kWh yang bakal menjadi sumber pendapatan baru bagi PLN," ungkap Nevi.

Sehingga, selain memenuhi kebutuhan masyarakat, dapat sekaligus memberi kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Saya di komisi VI juga mendapat aspirasi terkait pembentukan holding PLN ini terutama dari serikat pekerja. Kementerian ESDM, juga memberi masukan," ungkap Nevi.

Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik

"Intinya, semua masukan mesti ditangkap pihak BUMN terutama PLN agar dalam melangkah lebih jauh dapat mengantisipasi berbagai hal termasuk menjamin efisiensi dan meningkatkan kecepatan dalam menentukan keputusan yang berdampak pada penghematan APBN," tutur Nevi yang juga legislator Sumatera Barat II ini.

Nevi yang juga anggota Banggar DPR ini mengutarakan, bahwa holdingisasi di PLN ini harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Mengacu pada UU Ketenagalistrikan, UU BUMN dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Untuk itu, proses holdingisasi PLN harus mewadahi stakeholder terkait yang terpengaruh akibat Kebijakan ini.

Nevi mengingatkan, utang PLN saat ini sudah mencapai lebih kurang Rp500 triliun. Di samping serikat pekerja PLN didukung organisasi dunia (Public Services International, the global union of workers in public services) melakukan penolakan terhadap holdingisasi, bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan

Bila terjadinya swastanisasi akan menimbulkan kerugian di masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: