Kisruh Pengangkatan P3K Kota Padang: Wako Padang dan Perwakilan FGLPG Bermaafan, Budi: Inisiator Hak Interpelasi Tetap Komit

Jumat, 02 September 2022, 17:47 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kisruh Pengangkatan P3K Kota Padang: Wako Padang dan Perwakilan FGLPG Bermaafan, Budi:...
Salah seorang inisiator hak interpelasi terkait tak diusulkannya 1.228 guru honorer di Kota Padang jadi P3K ke Kemenpan RB, Budi Syahrial.

Cara kedua, rapat paripurna internal DPRD Padang dengan agenda pembahasan usulan interpelasi tidak kunjung kuorum atau rapatnya kuorum tapi kalah dalam mekansime voting dalam pengambilan keputusan lanjut atau tidak, maka otomatis usulan ini akan mentah dengan sendirinya.

Menurut Budi, jika inisiator dipatahkan secara politis seperti dua hal di atas, dirinya tak terlalu mempermasalahkan.

"Kami berkomitmen untuk tetap dengan inisiasi ini. Jika digagalkan secara matematika politis di atas, silahkan saja nanti masyarakat menilai. Siapa yang benar-benar berkomitmen untuk memperjuangkan nasib 1.228 guru honorer yang tak diusulkan Pemko Padang jadi P3K melalui e-Formasi ke Kemenpan RB pada tahun 2022 ini," tegas Budi.

Baca juga: Gubernur Riau Serahkan SK PPPK 368 Guru Honorer Pelalawan

Melalui aplikasi whatsapp, Budi kemudian melampirkan pesan terusan yang isinya semacam resume pertemuan FGLPG dengan Wako Padang dan jajaran.

Berikut isi pesan yang sepertinya telah diteruskan secara berkali-kali itu:

Hasil Pertemuan FGLPG dengan Wali Kota dan SKPD Kota Padang

  • 1. Pemerintah Kota Padang Meminta Maaf Atas Permasalahan Tidak Masuknya Formasi Untuk Guru Lulus PG Ke Kemenpan RB Serta Miss Komunikasi Yang Terjadi dan Berjanji Akan Menindak Bawahannya Yang Lalai Dalam Bekerja
  • 2. Formasi Untuk Tahun 2023 Berdasarkan Informasi Dari Utusan Pemko Padang Yaitu Asisten III Ibu Corry Saidan Serta Wakil DPRD Kota Padang Yang Melakukan Kunjungan Ke Kemenpan RB Menyampaikan Bahwa Guru Lulus Passing Grade Tetap Menjadi Prioritas Utama Untuk Pengangkatan Tahun 2023
  • 3. Guru Lulus Passing Grade Tidak Lagi Menjalani Tes Untuk Pengangkatan Tahun 2023 Namun Hanya Menjalani Verifikasi Serta Validasi Data Keabsahan Saja (Pengisian DRH).
  • 4. Permenpan RB Untuk Tahun 2023 Dipastikan Berubah Namun Untuk Tenaga Guru dan Nakes Tetap Menjadi Yang Utama Sebab Menurut Pak Alex Denny Sebagai Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Yang Juga Urang Awak Tersebut Target 1 Juta Guru PPPK Tahun 2022 Dari Kemendikbud Belum Tercapai dan Baru Hanya Tercapai Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru. Hal Ini Menjadi Point Penting Bahwa Guru Tetap Menjadi Prioritas Pertama. Terutama Sekali Guru Lulus Passing Grade.
  • 5. Anggaran Untuk PPPK Yang Telah Disiapkan Oleh DPRD Kota Padang Untuk Guru Lulus Passing Grade Bisa Saja Dikeluarkan Oleh Pemerintah Kota Namun Penggunaan Dana Tersebut Harus Tetap Berpedoman Pada Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku. Pemko Tidak Bisa Sembarangan Dalam Memberikan Tunjangan Tanpa Dilandasi Dengan Regulasi. Jika Diluar Regulasi Yang Ditetapkan Maka Bisa Menjadi Barang Temuan BPK dan Tentu Bisa Menyebabkan Masalah Di Kemudian Hari.
  • 6. Pemerintah Kita Padang Mengupayakan Mencari Win Win Solution Agar Dapat Mengupayakan Adanya Dana Lain Yang Dapat Diberikan Pada Guru Guru Lulus Passing Grade.
  • 7. Pemberian BOSDA Bagi Guru Guru Honorer Negeri Diupayakan Diberikan Setiap Bulannya dan Tidak Lagi Per 3 Bulan Seperti Sebelum-Sebelumnya
  • 8. Pemerintah Kota Padang dan FGLPG Saling Bersinergi dan Berkoordinasi Untuk Terus Memantau Perkembangan Mengenai Rekruitment PPPK Tahun 2023
  • 9. Pemberian Jaminan Oleh Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Tidak Adanya Lagi Intimidasi dan Penghalang Halangan Guru Dalam Menyampaikan Aspirasinya. Jika masih Ada Yang Melakukan Hal Tersebut Dipersilahkan Langsung Melapor Pada Walikota Maupun Kepala Dinas Pendidikan.
  • 10. Kejelasan dan Benang Merah Sudah Didapat Bahwa Formasi Tahun 2022 Sudah Ditutup Oleh KEMENPAN RB dan Kesabaran Untuk Saat Ini Adalah Jalan Yang Terbaik. Insyaa Allah 2023 Guru Lulus Passing Grade Tetap Menjadi Prioritas Untuk Diangkat Menjadi ASN PPPK.

Diketahui, dalam surat pengusulan hak interpelasi yang diserahkan ke Ketua DPRD, Syafrial Kani pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) atau Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang di Bukittinggi pada 25 Agustus 2022 lalu disebutkan, syarat hak interpelasi itu yakni ditandatangani sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD Padang dan berasal dari 2 fraksi yang berbeda. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: