CV Al Bersaudara Polisikan Komisaris dan Direksi PT RPSM Terkait Jual Beli Minyak Kotor

Minggu, 28 Agustus 2022, 16:58 WIB | Bisnis | Kab. Pasaman Barat
CV Al Bersaudara Polisikan Komisaris dan Direksi PT RPSM Terkait Jual Beli Minyak Kotor
Juru bicara CV Al Bersaudara, M Maria Sitorus berorasi tentang cedera janji penjualan minyak kotor yang dilakukan direksi dan komisaris PT RPSM, di Simpang Empat, Ahad. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (28/8/2022) -- Komisaris dan direksi PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM), dilaporkan ke Polres Pasaman Barat, Ahad. Laporan polisi ini, karena CV Al Bersaudara merasa telah ditipu dalam transaksi Minyak Kotor (Miko).

"Komisaris utama PT RPSM, Kantoni berikut jajaran direksinya, kami laporkan terkait transaksi pembelian minyak kotor dari perusahaan minyak sawit itu. Laporan polisinya telah kami buat," ungkap juru bicara CV Al Bersaudara, M Maria Sitorus di Simpang Empat, Ahad.

Dikatakan, CV Al Bersaudara telah membuat laporan ke polisi dengan LP/04/ II/2022/sek Kinali pada 9 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Alex Firnando Siahaan.

"Kami berharap, pihak kepolisian memproses ini dan jadikan komisaris dan direksi sebagai tersangka karena telah menipu kami Rp1,3 miliar," katanya.

Disebutkan, pada akhir tahun 2021, Alex Firnando Siahaan ingin membeli minyak kotor dari pabrik PT RPSM. Setelah disepakati, maka diberikan uang senilai Rp1,3 miliar pada Desember 2021 untuk pembelian minyak kotor ke pihak perusahaan dengan perjanjian 40 hari kerja.

Saat itu, kata dia, pihaknya meminta kepada perusahaan, agar bisa memperpanjang waktu 40 hari jika ada kendala saat pengambilan minyak kotor itu seperti faktor cuaca.

Namun, saat itu perusahaan tidak bersedia menuangkan dalam kontrak kerja dan mengatakan bisa saja dan menjamin secara lisan.

Modal kepercayaan itulah, kata dia, pihaknya mengambil minyak kotor. Namun pada hari ke-38 pihak PT RPSM tidak membolehkan lagi mengambil tanpa alasan yang jelas.

"Saat itu, Alek sebagai direktur CV Al Bersaudara, mendatangi perusahaan namun baru sampai ke pos Satpam disuruh pulang dengan kasar," katanya.

Saat berupaya menghubungi pihak perusahaan via telepon genggam, juga tidak bisa bahkan nomor diblokir.

"Hal inilah yang membuat kami merasa ditipu dan tidak ada iktikat baik dari perusahaan menyelesaikannya. Untuk itu, kami melaporkan manajemen perusahaan itu ke polisi," sebutnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: