Satgas Waspada Investasi Temukan 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Tanpa Izin

JAKARTA (25/8/2022_ - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selain itu, 71 pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat juga ditemukan SWI.
"Semua (84-red) entitas illegal itu, web atau aplikasinya langsung diblokir. Informasinya juga langsung diberikan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua SWI, Tongam L Tobing dalm siaran pers yang diterima, Kamis.
Dikatakan, SWI langsung bertindak cepat, mencari dan kemudian memblokir entitas investasi dan Pinjol ilegal, yang informasinya didapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.
Baca juga: 1776 Layanan Masyarakat Masyarakat Diterima OJK Sumbar, Mayoritas Soal Pinjol dan Investasi Ilegal
Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Tongam juga membantah, informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal, menarik dananya dari entitas tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:
Baca juga: OJK Mencatat 635 Pengaduan Terkait Pinjol dan Tawaran Investasi Ilegal dari Masyarakat Sumbar
- Empat entitas melakukan money game;
- Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
- Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
- Tiga entitas lain-lain.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 3 Ide Kerja Sampingan Beserta Kekurangan dan Kelebihan, Mau Pilih yang Mana?
- 5 Aplikasi dan Website untuk Temukan Kerja Part Time 2023, Begini Cara Daftarnya!
- 4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
- Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
- Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
Bisnis - 30 September 2023
Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
Bisnis - 30 September 2023
Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
Bisnis - 30 September 2023
4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
Nasional - 30 September 2023
Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
Nasional - 30 September 2023
Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
Nasional - 30 September 2023