Akun @MahyeldiSP Dukung Pesulap Merah Bongkar Perdukunan

Rabu, 17 Agustus 2022, 19:42 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Akun @MahyeldiSP Dukung Pesulap Merah Bongkar Perdukunan
Ilustrasi.

"Praket perdukungan terlarang di Indonesia sesuai Pasal 545, 546 dan 547 KUHP. Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," tulisnya.

Diketahui, Pasal 545, 546 dan 547 KUHPidana mencakup perbuatan-perbuatan yang memanfaatkan kepercayaan orang terhadap hal-hal bersifat supernatural, sehingga telah merendahkan Tuhan dan bersifat menipu korban yaitu perbuatan meramalkan nasib (Pasal 545).

Sementara, memperdagangkan jimat dan mengajarkan ilmu untuk menghindar dari bahaya dalam melakukan perbuatan pidana (Pasal 546) dan memakai jimat saaat bersaksi di pengadilan (Pasal 547 KUHPidana).

Baca juga: Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024, 30 Daerah akan Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami

Berikut teks Pasal 545, 546 dan 547 itu:

Pasal 545 KUHPidana

(1) Barangsiapa pencahariannya menjadi ahli tujuan meramalkan atau menerangkan mimpi, dihukum kurungan enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,--. (2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, maka hukuman itu dapat dilipat dua.

Pasal 546 KUHPidana

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,--, dihukum: 1e. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu ada kesaktiannya; 2e. barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian, yang dimaksudnya menerbitkan kepercayaan, bahwa orang dapat melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan tidak akan mendapat sesuatu bahaya.

Pasal 547 KUHPidana

Saksi yang dalam persidangan pengadilan memakai jimat atau penangkal pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dalam hal undang-undang memerintahkan supaya keterangan itu diberikan atas sumpah, dihukum kurungan selama-lamanya sepuluh hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp750. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: