Pergub Penyelenggaraan Pariwisata Halal Disuarakan
BUKITTINGGI (28/7/2022) - Dekan FEBI UIN Imam Bonjol Padang, Ahmad Wira menyebut, ketentuan umum pariwisata halal sebagai seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi dan aksesibilitas, yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim dan wisatawan lain yang membutuhkan.
"Penyelenggaraan pariwisata halal adalah pariwisata dengan konsep destinasi ramah muslim yang mendukung kerersediaan produk dan jasa wisata," jelas Ahmad Wira di Bukittinggi, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya, saat jadi pembicara pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Sosialisasi itu digelar di Bukittinggi, dengan menghadirkan berbagai pelaku industri pariwisata. Sosialisasi ini digelar Dinas Pariwisata Sumbar.
Baca juga: DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan Raflis
Menurut kaidah usul fiqih, sambung Ahmad Wira, segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Tidak ada juga paksaan dalam beragama, tapi jika sudah jadi muslim tentu harus ikut aturan beragama Islam.
"Tidak ada paksaan untuk mengkhususkan usaha pada sektor halal. Tapi, jika sudah bersertifikasi halal, tentu ada indikator yang harus dipenuhi. Kita mesti mendudukkan cara pandang, bahwa regulasi ini hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Sumbar, Doni Hendra menyebut Pergub Sumbar No 19 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal ini, juga telah disosialisasikan sebelumnya di Batusangkar untuk enam kabupaten dan kota.
Kali ini menyasar daerah berbeda yaitu Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal
"Regulasi ini datang dari para ahli, termasuk MUI dan pelaku seni. Perda itu dibuat dengan berdarah-darah, banyak pihak juga yang menolak. Seiring dengan telah terbitnya Pergub sebagai aturan turunannya tentu perlu segera disosialisasikan," ujar Doni.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi masih jadi Destinasi Wisata Favorit, Ini Indikatornya
- Pjs Wako Bukittinggi Gagas Bunyi Lonceng Jam Gadang Bisa Terdengar Jauh
- Bukittinggi akan Bangun Museum Scientific Sejarah Alam Bawah Tanah, Pjs Wako Lobi Kemanparekraf
- Pjs Wako Bukittingi Evaluasi dan Konsolidasi Program Pariwisata dan Ekraf
- Wako Bukittinggi Nikmati Eksotisme Wisata Tabiang Barasok Bukik Apik Puhun