Pergub Penyelenggaraan Pariwisata Halal Disuarakan

Kamis, 28 Juli 2022, 14:56 WIB | Wisata | Kota Bukittinggi
Pergub Penyelenggaraan Pariwisata Halal Disuarakan
Dekan FEBI UIN Imam Bonjol Padang, Ahmad Wira menjelaskan urgensi pariwisata halal pada kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pariwisata Sumbar, di Bukittinggi, Kamis. (satria putra)

Menurut Doni, regulasi tersebut hadir untuk melayani wisatawan muslim dan non muslim. Misalnya ada rumah makan yang sudah disertifikasi halal, maka pasti terjamin kebersihannya dari awal sampai akhir. Ini tentu juga membuat semua wisatawan semakin nyaman.

"Ada tiga ruang lingkup. Meliputi destinasi, usaha pariwisata, dan pembinaan sertifikasi halal. Nanti akan ada indikator-indikator yang harus dipenuhi jika sudah bersertifikasi," jelasnya.

Sesuai kewenangan, kata Doni, Dinas Pariwisata Sumbar membantu subsidi kepada 15 rumah makan untuk disertifikasi tahun 2022 ini. Rumah makan itu tersebar di Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Solok, dan Kota Padangpanjang.

Baca juga: Pariwisata Halal, Mahyeldi: Digitalisasi dan Ramah Tamah Keniscayaan

"Tiga daerah itu menjadi andalan prioritas sebagai destinasi wisata halal yang dicanangkan tahun 2021. Untuk tahun 2022 ini, ditambah lagi tiga yaitu Kabupaten Pesisir Selatan dengan destinasi masjid terapung, lalu Kota Padang dengan destinasi Masjid Al Hakim Pantai Padang dan Masjid Raya Sumbar, serta Kota Bukittinggi. Semoga tiga daerah ini bisa pula mendapatkan alokasi sertifikasi rumah makan gratis pada tahun anggaran 2023," pungkasnya. (sat)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: