DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan Raflis
PADANG (19/7/2024) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Barat, Raflis mengungkapkan, Pemprov Sumbar memiliki Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal.
Produk hukum yang dilahirkan DPRD dengan Pemprov Sumbar itu, jadi dasar pengembangan wisata halal di Ranah Minang.
"Kita di Sumbar, berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk pengembangan wisata halal, karena pemerintah pusat juga memiliki perhatian serius untuk wisata halal," ujar Raflis.
Hal itu disampaikan Raflis, saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Jumat.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali peran DPRD dalam mendorong sektor pariwisata dan sumber daya manusia untuk mendongkrak kunjungan wisatawan.
Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua Komisi III DPD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.
Bersama rombongan, terdiri dari Siswandi (Wakil Ketua Komisi III) dan anggota, Nikesen S Bahat, Duwel Rawaing, Suhardi, Sri Neni Trianawati, Andayani dan Achmad Amur, juga mengunjungi Kota Bukittinggi, salah satu destinasi wisata utama di Sumbar.
Dikesempatan itu, Raflis mengungkapkan, fokus Pemprov Sumbar dalam menggarap potensi wisata halal yang juga jadi fokus pemerintah pusat.
"Ranah Minang ini memiliki potensi wisata luar biasa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggalian dan pengembangan secara sistimatis, untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar," ungkapnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar