DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan Raflis

Jumat, 19 Juli 2024, 14:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan...
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, di ruang khusus I, Jumat. (humas)

PADANG (19/7/2024) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Barat, Raflis mengungkapkan, Pemprov Sumbar memiliki Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal.

Produk hukum yang dilahirkan DPRD dengan Pemprov Sumbar itu, jadi dasar pengembangan wisata halal di Ranah Minang.

"Kita di Sumbar, berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk pengembangan wisata halal, karena pemerintah pusat juga memiliki perhatian serius untuk wisata halal," ujar Raflis.

Hal itu disampaikan Raflis, saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Jumat.

Baca juga: Tamu dan Undangan yang Bisa Masuk Lokasi Pelantikan DPRD Sumbar 2024-2029 Dibatasi, Ini Alasannya

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali peran DPRD dalam mendorong sektor pariwisata dan sumber daya manusia untuk mendongkrak kunjungan wisatawan.

Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua Komisi III DPD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.

Bersama rombongan, terdiri dari Siswandi (Wakil Ketua Komisi III) dan anggota, Nikesen S Bahat, Duwel Rawaing, Suhardi, Sri Neni Trianawati, Andayani dan Achmad Amur, juga mengunjungi Kota Bukittinggi, salah satu destinasi wisata utama di Sumbar.

Dikesempatan itu, Raflis mengungkapkan, fokus Pemprov Sumbar dalam menggarap potensi wisata halal yang juga jadi fokus pemerintah pusat.

Baca juga: Banggar DPRD Jambi Pelajari Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem ke DPRD Sumbar

"Ranah Minang ini memiliki potensi wisata luar biasa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggalian dan pengembangan secara sistimatis, untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar," ungkapnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: