Sidang Pra-peradilan Mardani Maming: Tiga Ahli Dihadirkan, Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum

Kamis, 21 Juli 2022, 20:08 WIB | News | Nasional
Sidang Pra-peradilan Mardani Maming: Tiga Ahli Dihadirkan, Mardani Dinilai Tidak...
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata.

"Terakhir, tadi ada Teddy Anggoro mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (22/7/2022) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: