Sidang Pra-peradilan Mardani Maming: Tiga Ahli Dihadirkan, Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum
"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.
Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata.
"Terakhir, tadi ada Teddy Anggoro mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny.
Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya
Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (22/7/2022) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU