Distribusi STB di Sumatera Barat, Robert: KPID Tak Dikabari Jumlah yang telah Dibagikan
Lembaga ini sendiri dibedakan dari 'Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran,' disebabkan hanya penyelenggara multipleksing yang memiliki frekuensi/kanalnya sendiri (tidak seperti saat ini di mana semua lembaga penyiaran memiliki frekuensinya masing-masing).
Sebelumnya Kemenkominfo menyampaikan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan selambat-lambatnya pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital.
Efisiensi Perubahan dari TV analog ke TV digital ini, sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007 sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan internet.
Baca juga: Hansastri: KPID harus Awasi Lembaga Penyiaran tetap Patuh dengan Aturan
Latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi. Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Dengan perubahan ke TV digital maka penghematan spektrum tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet, kebencanaan, pendidikan dan kesehatan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya