Cek Siaran Televisi Digital, Unduh Aplikasi 'Sinyal TV Digital' di iOS dan Android

Jumat, 03 Juni 2022, 22:37 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Cek Siaran Televisi Digital, Unduh Aplikasi 'Sinyal TV Digital' di iOS dan Android
Tangkapan layar hasil pencarian sinyal digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital yang diunduh melalui perangkat gawai berbasis android.

Terdapat juga peta lokasi multipleksing saluran televisi digital, yang digambarkan mirip seperti satelit pemancar yang biasa digunakan oleh penyedia siaran televisi analog.

Selain itu, terdapat informasi yang isinya menjelaskan frekuensi hingga ketinggian antena stasiun pemancar.

Misal, informasi sinyal stasiun televisi TVRI yang berada pada frekuensi 40 dan memiliki ketinggian antena stasiun pemancar 626 MHz.

Baca juga: Sukseskan ASO di Sumatera Barat: KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang Mux Segera Duduk Bersama

Sementara, cara memeriksa apakah perangkat televisi di rumah kita sudah digital atau masih analog, caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layer
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Aturan perangkat verifikasi Kominfo RI ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tertanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Jika masyarakat tidak memiliki televisi yang mendukung TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV. Namun cukup dengan membeli Set Top Box (STB) yang dicolokkan pada TV analog.

STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Adapun STB bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik.

Harga STB ini sangat beragam di pasaran, mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp350 ribu per unit.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: