Pedagang Buah di Trotoar Depan Stasiun KA Simpang Haru Dideadline 1x24 Jam
"Sesuai , tindakan preventif selalu kita utamakan. Kita tetap mengingatkan pedagang, karena berjualan di atas jembatan tersebut melanggar Perda. Tentunya akan selalu ditertibkan," tukas Edward. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024