DPMDPPKB PESSEL: Proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural
PESISIR SELATAN (30/4/2024) -Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Salman Alfarisi Brutu , menegaskan kalau proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural.
Pernyataan ini, menanggapi proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, yang belum bisa dilakukan pelantikannya.
Menurut Salman, proses hukum Wali Nagari sebelumnya, juga belum incraht atau belum memiliki ketetapan hukum final.
"Sebelum putusan final, maka belum boleh ada proses PAW Wali Nagari Nanggalo" ujarnya, dalam relis Diskominfo Pessel, Selasa.
Baca juga: Ini Dampak Positif Kucuran Rp2,8 Miliar APBD Provinsi untuk Irigasi di Gunung Talang Solok
Dan, lanjutnya, kalau proses PAW dipaksakan, tentu berpotensi resiko hukum.
Sedari awal, pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.
"Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak sah," ujar Salman.
Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menambahkan, kalau dirinya sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus," ujarnya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji