DPMDPPKB PESSEL: Proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural
![DPMDPPKB PESSEL: Proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural](https://valoranews.com/photos/berita/berita-dpmdppkb-pessel-proses-paw-wali-nagari-nanggalo-cacat-prosedural-valoranews-300424112111.jpeg)
PESISIR SELATAN (30/4/2024) -Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Salman Alfarisi Brutu , menegaskan kalau proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural.
Pernyataan ini, menanggapi proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, yang belum bisa dilakukan pelantikannya.
Menurut Salman, proses hukum Wali Nagari sebelumnya, juga belum incraht atau belum memiliki ketetapan hukum final.
"Sebelum putusan final, maka belum boleh ada proses PAW Wali Nagari Nanggalo" ujarnya, dalam relis Diskominfo Pessel, Selasa.
Dan, lanjutnya, kalau proses PAW dipaksakan, tentu berpotensi resiko hukum.
Sedari awal, pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.
"Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak sah," ujar Salman.
Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menambahkan, kalau dirinya sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Anggarkan Perbaikan Jalan di Silaut Rp39,3 Miliar
"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus," ujarnya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber: