DPMDPPKB PESSEL: Proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural

Selasa, 30 April 2024, 13:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
DPMDPPKB PESSEL: Proses PAW Wali Nagari Nanggalo  Cacat Prosedural
Plt Kepala DPMDPPKB Pessel, Salman Alfarisi. FOTO: Dok Diskominfo Pessel
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (30/4/2024) -Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Salman Alfarisi Brutu , menegaskan kalau proses PAW Wali Nagari Nanggalo Cacat Prosedural.

Pernyataan ini, menanggapi proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, yang belum bisa dilakukan pelantikannya.

Menurut Salman, proses hukum Wali Nagari sebelumnya, juga belum incraht atau belum memiliki ketetapan hukum final.

"Sebelum putusan final, maka belum boleh ada proses PAW Wali Nagari Nanggalo" ujarnya, dalam relis Diskominfo Pessel, Selasa.

Baca juga: Ratusan Kader Posyandu Kecamatan Guguk Panjang Dibantu Pakaian Kerja

Dan, lanjutnya, kalau proses PAW dipaksakan, tentu berpotensi resiko hukum.

Sedari awal, pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi intens dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.

"Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak sah," ujar Salman.

Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menambahkan, kalau dirinya sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.

Baca juga: BKMT Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Gelar Rapat Kerja, Ini Arahan Pengurus Daerah

"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus," ujarnya. (*)

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024