JMSI Aceh Gelar Refleksi 1 Tahun Qanun LKS, Dana Pihak Ketiga Tembus Rp32 Triliun
BANDA ACEH (18/4/2022) - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KpW) Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani mengatakan, masyarakat di provinsi ujung barat Sumatera ini, harus optimistis terkait dengan keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku di daerah ini.
Namun tentu, keberadaan Qanun itu harus memberikan manfaat dan dampak penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama bergeraknya sektor mikro dan usaha produktif.
"Karenanya, dua bank sistemik saat ini yang ada, yakni Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia (BSI) harus fokus pada perannya, mengintermediasi sektor ril dan skema pembiayaan produktif," ungkap Achris Sarwani, dalam paparannya saat jadi narasumber pada acara bincang santai yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, terkait implementasi satu tahun Qanun LKS.
"Kuncinya, Qanun LKS harus memberikan efek kesejahteraan masyarakat jadi lebih baik. Karena itu, fokus perbankan syariah di sini harus ke sektor pembiayaan ekonomi produktif," tambahnya.
Baca juga: JMSI Bengkulu jadi Daerah ke-12 Diverfak, Sekjen: Kini Tinggal Menunggu Pleno Dewan Pers
Dikatakan, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dan secara aturan bank-bank konvensional harus keluar dari Aceh, tidak ada gejolak ataupun shock ekonomi.
Hal itu ditandai dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan perbankan nilainya justru meningkat. Hal itu terlihat, pada kuartal I tahun 2022, DPK sudah lebih dari Rp32 triliun, dan secara year-on years (yoy), terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi, soal isu pasca Qanun LKS banyak uang beredar ke luar Aceh, itu sama sekali tidak tepat, sebab, dari data yang ada, justru DPK, atau dana masyarakat yang ditempatkan di bank syariah, jumlahnya justru meningkat," tambahnya.
Achris menyarankan, kepada pihak perbankan syariah di Aceh, untuk mengisi ruang-ruang sektor produktif, misalnya dengan pembiayaan untuk petani bawang, atau peternak telur ayam, dan kegiatan produktif lainnya.
Baca juga: JMSI Aceh Lolos Verfak, Syarat Minimal jadi Konstituen Dewan Pers Terpenuhi
Hal serupa disampaikan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, yang juga narasumber pada acara itu. Menurutnya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, terjadi peningkatan DPK yang berhasil dikumpulkan pihaknya sebesar 20 persen, atau meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024